Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Mau tanya apa saja syarat untuk mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat?
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuh, Pak Ahmad.
Mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Indonesia memerlukan persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. PKBM adalah lembaga pendidikan nonformal yang menyediakan layanan pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C), kursus, dan berbagai bentuk pelatihan untuk masyarakat.
Berikut adalah syarat-syarat umum untuk mendirikan PKBM:
1. Persyaratan Administratif
Untuk mendirikan PKBM, berikut dokumen-dokumen administratif yang perlu disiapkan:
- Proposal pendirian PKBM: Berisi latar belakang, tujuan, program yang akan dijalankan, serta rencana pengelolaan PKBM.
- Akta pendirian organisasi: Akta ini dibuat di hadapan notaris dan menjadi bukti legal pendirian PKBM.
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART): AD/ART organisasi atau yayasan yang akan mengelola PKBM, yang mencakup visi, misi, struktur organisasi, dan tata kelola lembaga.
- Surat izin lokasi: Dari kelurahan atau kecamatan yang menjadi lokasi PKBM. Izin ini menyatakan bahwa tempat yang akan digunakan sesuai untuk kegiatan pendidikan nonformal.
- Surat Keputusan (SK) pengurus: SK yang menunjukkan pengangkatan pengurus PKBM oleh yayasan atau lembaga yang bertanggung jawab.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Untuk keperluan administrasi keuangan dan perpajakan.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Surat dari kelurahan atau kecamatan yang menyatakan alamat resmi PKBM.
2. Persyaratan Teknis
Selain dokumen administratif, ada juga syarat teknis yang harus dipenuhi:
- Kurikulum: Kurikulum yang akan digunakan oleh PKBM harus sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti Kurikulum 2013 (K-13) atau Kurikulum Merdeka. PKBM biasanya melaksanakan program pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C).
- Tenaga Pendidik: PKBM harus memiliki tenaga pendidik atau tutor yang kompeten dan sesuai dengan standar pendidikan nonformal. Tutor-tutor ini dapat berasal dari kalangan guru formal atau individu yang memiliki keahlian di bidang tertentu.
- Sarana dan Prasarana: PKBM harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai, seperti ruang belajar, alat tulis, media pembelajaran, dan fasilitas pendukung lainnya. Lokasi PKBM juga harus aman dan nyaman bagi peserta didik.
- Program Kegiatan: PKBM wajib memiliki program kegiatan yang jelas, seperti pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C), kursus keterampilan, pendidikan kecakapan hidup (life skills), dan pelatihan lainnya.
3. Persyaratan Legalitas
Setelah memenuhi persyaratan administratif dan teknis, PKBM harus mengurus legalitas pendirian yang mencakup:
- Pendaftaran ke Dinas Pendidikan: PKBM harus didaftarkan secara resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di wilayah tempat PKBM beroperasi. Dinas Pendidikan akan memverifikasi dokumen, melakukan pengecekan lapangan, dan menilai kelayakan PKBM.
- Nomor Induk Lembaga (NILEM): Setelah mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendidikan, PKBM akan diberikan Nomor Induk Lembaga yang berfungsi sebagai identitas resmi PKBM tersebut.
- Izin Operasional: Dinas Pendidikan akan menerbitkan izin operasional setelah semua persyaratan terpenuhi. Izin operasional ini harus diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Tata Kelola dan Pengelolaan PKBM
Selain memenuhi syarat pendirian, PKBM juga harus memiliki tata kelola yang baik, yang mencakup:
- Struktur Organisasi yang Jelas: PKBM harus memiliki struktur organisasi yang menjelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota, seperti kepala PKBM, bendahara, pengelola program, dan tenaga pendidik.
- Sistem Pelaporan: PKBM wajib melaporkan kegiatan pendidikan, jumlah peserta didik, dan evaluasi program kepada Dinas Pendidikan secara berkala.
- Keuangan yang Transparan: PKBM harus memiliki pembukuan keuangan yang rapi dan transparan, terutama jika menerima bantuan dari pemerintah.
5. Program Kegiatan dan Layanan
PKBM biasanya menyelenggarakan berbagai program nonformal, antara lain:
- Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C): Pendidikan kesetaraan untuk mendapatkan ijazah yang setara dengan SD, SMP, dan SMA.
- Kursus Keterampilan: Program pelatihan keterampilan untuk memberdayakan masyarakat, seperti kursus menjahit, komputer, bahasa, dan sebagainya.
- Pendidikan Kecakapan Hidup (Life Skills): Program untuk membekali peserta didik dengan keterampilan hidup yang relevan.
- Pemberdayaan Masyarakat: Kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat setempat.
6. Proses Pengajuan dan Verifikasi
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, proposal dan dokumen pendukung harus diajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Proses ini meliputi:
- Pengajuan Proposal: Proposal pendirian PKBM diajukan bersama dengan dokumen pendukung lainnya ke Dinas Pendidikan.
- Verifikasi Lapangan: Tim dari Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan PKBM.
- Penerbitan Izin Operasional: Jika semua syarat terpenuhi, Dinas Pendidikan akan mengeluarkan izin operasional resmi untuk PKBM tersebut.
Kesimpulan
Mendirikan PKBM memerlukan persiapan dokumen administratif dan teknis yang lengkap serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. PKBM harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan setempat dan mengikuti aturan serta regulasi yang berlaku. Dengan tata kelola yang baik, PKBM dapat berperan penting dalam memberikan pendidikan nonformal dan pemberdayaan masyarakat.