Assalamu’alaikum, Admin. Perkenalkan saya Ummu Aisyah. Saya ingin bertanya tentang homeschooling. Apakah homeschooling itu legal di Indonesia?
Untuk memulai, Anda perlu:
1. Mendaftarkan homeschooling ke Dinas Pendidikan.
2. Menyusun kurikulum yang sesuai dengan standar pendidikan nasional.
3. Melakukan evaluasi dan penilaian secara berkala untuk mengetahui perkembangan ananda.
4. Melaporkan kemajuan belajar anak kepada Dinas Pendidikan.
Atau mendaftarkan ke salah satu PKBM atau lembaga Homeschooling seperti homeschoolquran.com
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Ummu Aisyah. Ahlan wa sahlan.
Ya, homeschooling di Indonesia adalah legal. Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, homeschooling diakui sebagai bentuk pendidikan non-formal. Anda hanya perlu mendaftarkan homeschooling Anda ke Dinas Pendidikan setempat agar resmi.
Sebaiknya juga Anda mendaftarkan ananda ke salah satu PKBM untuk memastikan keberlanjutan jenjang pendidikan dan ijazah yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Kira-kira Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk memulai homeschooling?