Assalamu’alaikum,
Izin bertanya bagaimana peraturan dan pengakuan pemerintah mengenai homeschool?
Homeschooling di Indonesia diakui sebagai salah satu bentuk pendidikan nonformal yang diatur oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa ketentuan penting mengenai homeschooling dalam peraturan pemerintah Indonesia:
1. Pengakuan Homeschooling sebagai Pendidikan Nonformal
Homeschooling secara resmi diakui sebagai bagian dari jalur pendidikan nonformal berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri dari:
- Pendidikan Formal (sekolah)
- Pendidikan Nonformal (seperti homeschooling, kursus, dan pelatihan)
- Pendidikan Informal (pendidikan keluarga dan lingkungan).
Pasal 27 UU No. 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pendidikan nonformal berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan pendidikan yang lebih fleksibel. Peserta homeschooling dapat mengikuti ujian kesetaraan seperti Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) untuk mendapatkan pengakuan resmi setara dengan pendidikan formal.
2. Kriteria Homeschooling di Indonesia
Homeschooling di Indonesia dapat dilaksanakan oleh keluarga secara mandiri atau bersama-sama dengan keluarga lain dalam bentuk komunitas. Ada tiga model utama homeschooling yang dikenal di Indonesia:
- Homeschooling Tunggal: Dijalankan oleh satu keluarga di rumah, di mana orang tua bertindak sebagai guru.
- Homeschooling Majemuk: Dilakukan oleh beberapa keluarga yang bergabung untuk belajar bersama dalam satu komunitas kecil.
- Homeschooling Komunitas: Dilakukan oleh lebih banyak keluarga dengan pengelolaan yang lebih terorganisir dan pembelajaran yang lebih terstruktur.
3. Kurikulum dan Standar Pembelajaran
Meskipun homeschooling bersifat fleksibel, penyelenggaraan homeschooling tetap harus mengikuti kurikulum yang berlaku di Indonesia. Orang tua atau pengelola homeschooling diharapkan menggunakan Kurikulum 2013 (K-13) atau Merdeka Belajar, meskipun dalam penerapannya, mereka dapat menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan minat anak.
4. Ujian dan Sertifikasi
Peserta homeschooling memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Ujian ini bertujuan untuk mengukur kompetensi dan pengetahuan peserta homeschooling agar bisa mendapatkan ijazah resmi. Tiga jenis ujian kesetaraan yang tersedia adalah:
- Paket A: Setara dengan ijazah SD.
- Paket B: Setara dengan ijazah SMP.
- Paket C: Setara dengan ijazah SMA.
Ujian ini difasilitasi oleh pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah setempat.
5. Peran Keluarga dan Lembaga Pendukung
Dalam homeschooling, orang tua atau wali bertanggung jawab penuh atas proses pembelajaran anak. Selain itu, beberapa lembaga atau komunitas homeschooling memberikan dukungan berupa materi, bimbingan belajar, hingga persiapan ujian kesetaraan.
6. Hak dan Kewajiban Peserta Homeschooling
Peserta homeschooling diakui memiliki hak yang sama dengan peserta didik dari jalur pendidikan formal. Mereka berhak mendapatkan fasilitas untuk ujian kesetaraan, akses ke materi pembelajaran, dan pengakuan pendidikan. Namun, orang tua wajib memastikan bahwa anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan.
Peraturan Terkait Homeschooling
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas):
- Menyatakan homeschooling sebagai bagian dari pendidikan nonformal yang diakui.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah (Homeschooling):
- Mengatur penyelenggaraan pendidikan homeschooling dan bentuk pembelajarannya.
- Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Kesetaraan:
- Mengatur pelaksanaan ujian kesetaraan bagi peserta homeschooling melalui ujian Paket A, B, dan C.
Kesimpulan
Homeschooling di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan diakui sebagai jalur pendidikan yang sah. Pemerintah memberikan fasilitas berupa ujian kesetaraan untuk memastikan anak-anak homeschooling mendapatkan pengakuan pendidikan yang setara dengan sekolah formal. Meskipun homeschooling memberikan fleksibilitas dalam metode dan kurikulum, penting bagi orang tua untuk tetap mengikuti standar pendidikan yang ditetapkan pemerintah.